Desa Pematang Pulai

Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Pematang Pulai

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2024

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PEMATANG PULAI KECAMATAN SEKERNAN KABUPATEN MUARO JAMBI PROVINSI JAMBI

Berita Desa

Komentar Terbaru

Muaro Jambi-Dari 150 kepala Desa Di kabupaten Muaro Jambi 149 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi  resmi diperpanjang masa jabatan nya, sementara satu (1) kades Desa kedemangan kecamatan Jambi luar kota meninggal beberapa waktu lalu, sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Gubernur Jambi Al Haris ,di dampingi PJ Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Forkompinda, sekda, kepala OPD dilingkup pemkab Muaro Jambi,camat se-kabupaten Muaro Jambi ketua BPD sekabupaten Muaro Jambi dan seluruh kades beserta ketua tim penggerak PKK yang akan di kukuhkan sebanyak 149 kades. Hadir dalam kegiatan tersebut 

Selain pengukuhan kepala Desa ketua tim penggerak PKK kabupaten Muaro Jambi juga mengukuhkan ketua tim penggerak PKK Desa se-kabupaten Muaro Jambi 

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kades dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi di gedung serba guna Perkantoran Bupati Muaro Jambi Rabu  19/6/2024

Di kesempatan itu Gubernur Jambi Al-Haris mengucapkan selamat dan sukses kepada kepala Desa dan ketua tim penggerak PKK yang hari ini resmi di kukuhkan, ini suatu amanah bagi kepala Desa, masa jabatan nya di perpanjang yang sebelumnya (6)enam tahun dan hari ini menjadi (8) Delapan tahun sesuai Dengan undang undang nomor 3 tahun 2024, kabupaten Muaro Jambi pertama yang melaksanakan pengukuhan kades di provinsi Jambi, saya berharap kepala Desa dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin dan ikuti peraturan dan regulasi yang ada dalam pengolaan anggaran baik itu, Dana Desa (DD), alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) Dan bantuan lainnya" ucap Al-Haris 

Bupati Raden Najmi , menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro Jambi  tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi  mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,”ucap Raden Najmi dalam sambutannya

WhatsApp Image 2024-06-20 at 09-42-22 

Salah satu dari 149 kepala Desa yang dikukuhkan tersebut adalah kepala Desa pematang Pulai kecamatan sekernan Mashur di dampingi ketua BPD yang juga mengikuti rangkaian kegiatan tersebut 

Pengukuhan sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan kades dilakukan PJ Bupati Muaro Jambi Raden Najmi (Fahmi, Jambi24.com)

Beri Komentar

Desa

657

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI657penduduk

595

PEREMPUAN

PEREMPUAN595penduduk

1.252

TOTAL

TOTAL1.252penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Mashur

Sekretaris Desa

Tanto

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

PADILA

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

Umi Rahmah

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM

RINA

Tidak Ada di Kantor

KASI KESRA

ALWI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEM

IWAN ARIANTO

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

YULITA LEVNI SEPTIANI

Tidak Ada di Kantor

KADUS I

JUPRI

Tidak Ada di Kantor

KADUS II

HARDI YANTO

Tidak Ada di Kantor

STAFF

DESMAYANTI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 153
Kemarin : 146
Total Pengunjung : 28.456
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.175
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Ekuitas Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.580.918,49Rp. 0,00

100%

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.209.246.088,74Rp. 1.206.247.000,00

100.25%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.226.833.853,00Rp. 1.212.768.953,00

101.16%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.580.918,49Rp. 11.348.918,49

322.33%

APBDesa 2022 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 647.950.000,00Rp. 647.950.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 31.846.000,00Rp. 25.824.000,00

123.32%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 429.083.792,00Rp. 432.473.000,00

99.22%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 366.296,74Rp. 0,00

100%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 543.640.900,00Rp. 538.818.000,00

100.9%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 180.789.953,00Rp. 180.789.953,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 83.201.000,00Rp. 83.201.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.760.000,00Rp. 150.760.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 259.200.000,00Rp. 259.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

Mashur

Kepala Desa

Tanto

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

PADILA

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

Umi Rahmah

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

RINA

KAUR UMUM
Tidak Ada di Kantor

ALWI

KASI KESRA
Tidak Ada di Kantor

IWAN ARIANTO

KASI PEM
Tidak Ada di Kantor

YULITA LEVNI SEPTIANI

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

JUPRI

KADUS I
Tidak Ada di Kantor

HARDI YANTO

KADUS II
Tidak Ada di Kantor

DESMAYANTI

STAFF
Tidak Ada di Kantor